Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap tiga kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang menimpa warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Kejadian ini memicu perhatian serius dari aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa para korban rata-rata ditemukan dalam kondisi sepulang dari tempat hiburan malam pada dini hari. Kuat dugaan, mereka masih berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
“Kondisi korban memang rata-rata dari tempat hiburan. Kepulangan dari korban ini rata-rata dini hari dan sendiri. Serta mohon maaf berpakaian kan dari tempat hiburan (berpakaian hiburan malam),” ungkap Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman pada Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pelecehan seksual, baik secara lisan maupun fisik. Bukti kasus diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan terhadap para korban.
Rincian Tiga Kasus Pelecehan Seksual di Bali
- Kasus Pertama: WN Tiongkok Korban Driver Ojek
Seorang WN Tiongkok berinisial RF (23) menjadi korban pelecehan seksual oleh driver ojek berinisial SAM (24) di Ungasan. Kasus ini dilaporkan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Korban yang bermaksud pulang dari tempat hiburan malam diantar melalui jalan sepi yang tidak menuju lokasi penginapannya. Pelaku merayu korban yang setengah sadar, hingga terjadi hubungan badan. Setelah kejadian, korban menangis dan meminta diantar pulang ke Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara. Pelaku menyepakati dengan syarat meminta iPhone 14 milik korban. Sesampainya di lokasi, korban juga memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku segera pergi. SAM diamankan pada Rabu (25/3/2026) di Jalan Raya Berawa. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 473 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 473 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, 12 tahun jika korban luka berat, hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.
- Kasus Kedua: WN Australia Korban Sekuriti Hotel
Seorang WN Australia berinisial KN (21) menjadi korban persetubuhan oleh sekuriti hotel tempatnya menginap, berinisial ABM (29). Insiden ini dilaporkan terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta. Korban bermaksud mengambil barangnya yang tertinggal di hotel, kemudian bertemu dengan pelaku di hotel tempatnya menginap. Pelecehan seksual terjadi di kamar mandi. Pelaku diamankan pada Kamis (26/3/2026) di wilayah Denpasar Barat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
- Kasus Ketiga: WN Tiongkok Korban Petugas Front Desk Hotel
Kasus ketiga menimpa WN Tiongkok berinisial QY alias LZ (33) yang dilecehkan oleh petugas front desk hotel tempatnya menginap, berinisial KYP (24). Kejadian ini terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Pantai Batu Bolong. Korban yang kehilangan kunci kamarnya menghubungi front desk untuk meminta bantuan. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membekap korban dari belakang dan berusaha mencium pipi serta bibir korban. Pelaku mengaku tergoda dengan kecantikan korban. KYP diamankan di salah satu kos-kosan di seputaran Jalan Raya Uluwatu pada Kamis (26/3/2026) pukul 09.00 Wita. Pelaku dijerat Pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa dalam sepekan, dan bahkan di hari yang sama, terdapat insiden pelecehan seksual dan pemerkosaan di Bali. Semua korban adalah WNA, sementara para pelaku merupakan warga lokal dengan beragam profesi, mulai dari pengemudi ojek, sekuriti, hingga pegawai hotel.
