Polda Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap WNA Belanda berinisial RP (50) di Kuta Utara, Badung. Kedua pelaku, yang kini buron, akan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu melalui kerja sama dengan Interpol.
Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV, keterangan saksi, serta analisis teknologi. “Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, penyidik membagi dalam pra kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian. Dari situ dilakukan pencocokan dengan keterangan saksi serta analisa teknologi hingga mengarah pada dua orang asing,” ujar Adhi di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menerbitkan DPO untuk kedua pelaku. “Kami akan umumkan masuk DPO karena keduanya sudah meninggalkan Bali. Kami juga bekerja sama dengan Interpol,” katanya.
Meski tidak diumumkan secara lisan kepada media, identitas kedua tersangka tercantum dalam dokumen resmi kepolisian, yakni Darlano Bruno Lima San Ana (35) dan Kalu Hyorran (28), keduanya berkewarganegaraan Brasil. Selama di Bali, keduanya diketahui tinggal di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.
Polisi menduga aksi pembunuhan ini telah direncanakan sejak kedua tersangka tiba di Bali pada 18 Februari 2026. Dugaan ini diperkuat dengan temuan barang bukti, termasuk sepeda motor yang masih terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV yang menunjukkan percikan darah di tubuh korban saat kejadian. Namun, motif pasti pembunuhan masih didalami. “Motif belum dapat dipastikan karena kedua tersangka sudah melarikan diri,” jelas Adhi.
Kronologi Peristiwa Pembunuhan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (24/3) dini hari, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan. Saat itu, korban RP tengah berjalan bersama pasangannya. Dua pelaku, yang mengenakan atribut ojek online, datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di leher, wajah, tangan, dan punggung. RP sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor, pakaian, serta sampel darah di lokasi kejadian. Hingga saat ini, sembilan saksi telah diperiksa, termasuk pemilik vila dan penyedia kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
