Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau masyarakat untuk tetap mendonorkan darah selama bulan suci Ramadhan. Imbauan ini disampaikan mengingat kebutuhan darah nasional yang konstan, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa.
Ketua Unit Donor Darah Pusat (UDDP) PMI Jakarta, Ni Ken Ritchie, pada Sabtu (21/2/2026), mengungkapkan bahwa kebutuhan darah secara nasional mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun. Saat ini, PMI telah mampu memenuhi sekitar 5,5 juta kantong darah, atau sekitar 98 persen dari total kebutuhan tersebut.
Meski capaian ini signifikan, Ni Ken menekankan pentingnya menjaga ketersediaan darah. “Kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan. Pasien talasemia yang membutuhkan transfusi rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan lalu lintas tetap membutuhkan darah setiap hari,” kata Ni Ken.
Ia mengakui bahwa periode Ramadhan kerap menyebabkan penurunan jumlah pendonor, karena sebagian masyarakat ragu untuk mendonorkan darah saat berpuasa. Menanggapi hal ini, Ni Ken menyatakan, “PMI menghormati berbagai pandangan fikih yang ada serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kenyamanan umat dalam beribadah. Namun, yang pasti, kebutuhan darah tidak bisa ditunda.”
Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M, pengeluaran darah bagi orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya. Ramadhan, menurut Ni Ken, adalah momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal dan memperkuat solidaritas sosial.
Oleh karena itu, PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk menjaga ketersediaan stok darah nasional dengan mendatangi Unit Donor Darah (UDD) PMI terdekat. Donor darah sukarela dapat dilakukan secara rutin, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa. “Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup,” ujarnya.
Selain donor darah biasa, masyarakat juga kerap menanyakan hukum donor darah metode aferesis, yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu menggunakan mesin, kemudian sisa komponen darah dikembalikan ke tubuh pendonor.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan bahwa dalam fikih terdapat dua pandangan besar terkait memasukkan darah kembali ke dalam tubuh. Pandangan pertama menyatakan tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Darah yang dikembalikan melalui prosedur medis tidak melalui jalur tersebut.
Sementara itu, sebagian ulama lain menggunakan pendekatan analogi (qiyas) dengan menyatakan bahwa darah berasal dari makanan dan menjadi nutrisi tubuh, sehingga memasukkannya kembali dapat dianggap menyerupai pemberian nutrisi. Faiz menyebutkan, “mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan.”
Meskipun demikian, sebagai bentuk kehati-hatian serta untuk menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat, donor aferesis dianjurkan dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak.
