PATI – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Anggota DPR RI asal Pati, Marwan Jafar, mengecam keras dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo berinisial AS di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Marwan menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap santriwati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AS yang juga merupakan pengasuh ponpes tersebut diduga telah memerkosa puluhan santriwatinya. Saat ini, AS tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Polres Pati, Senin (4/5/2026).
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” tegas Marwan Jafar kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Pengkhianatan Nilai Agama dan Kemanusiaan
Marwan menilai tindakan AS telah mencoreng institusi pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu agama. Menurutnya, seorang pengasuh ponpes semestinya menjadi teladan moral, bukan justru menjadi predator bagi anak didiknya.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” lanjutnya.
Kasus ini melibatkan puluhan korban di bawah umur. Identitas korban dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kondisi asrama putri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terlihat sepi dan tertutup rapat setelah kasus pencabulan ini mencuat, ditinggalkan oleh para santriwati.
Desak Pemulihan Trauma Korban
Selain menuntut hukuman berat bagi pelaku, Marwan Jafar juga mendesak negara untuk hadir memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Ia menekankan bahwa pemulihan trauma (trauma healing) harus menjadi prioritas utama agar masa depan para santriwati tidak hancur.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut,” ujar Marwan.
