Perburuan tautan video yang diklaim sebagai ‘ibu tiri viral’ masih marak di berbagai platform media sosial hingga pertengahan April 2026. Fenomena ini terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengingat video tersebut telah dikonfirmasi sebagai konten rekayasa atau hoaks yang berpotensi membahayakan pengguna internet.
Pihak kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, telah mengidentifikasi beberapa akun yang diduga menjadi penyebar awal konten menyesatkan ini. Motif di balik penyebaran hoaks semacam ini diduga kuat adalah untuk monetisasi, baik melalui iklan ilegal, penjualan data pribadi, maupun upaya phishing yang berujung pada penipuan.
Ancaman Penipuan dan Malware Mengintai
Banyak pengguna internet yang tergiur dengan judul sensasional dan janji-janji video eksklusif, namun justru menjadi korban penipuan atau infeksi malware setelah mengklik tautan yang tidak dikenal. Modus operandi ini memanfaatkan rasa penasaran publik untuk menyebarkan program jahat atau mengarahkan korban ke situs-situs phishing.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berulang kali mengeluarkan peringatan keras mengenai bahaya mengklik tautan yang mencurigakan. Kominfo juga mencatat adanya peningkatan aduan terkait konten hoaks dan penipuan online sebesar 30% dalam kuartal pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan urgensi masalah ini.
Penegasan Aparat dan Edukasi Digital
Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas para pelaku penyebar hoaks. Kombes Pol. Adi Santoso, Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers virtual pada 10 April 2026, menyatakan,
