Pihak berwenang tengah mendalami peredaran video asusila berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ berdurasi sekitar 7 menit yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Video yang menampilkan adegan di area dapur ini memicu perhatian luas publik dan kekhawatiran akan dampak negatifnya, terutama terkait potensi pelanggaran hukum dan eksploitasi.

Penelusuran dan Pemblokiran Konten Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilaporkan telah memulai penyelidikan terhadap asal-usul dan penyebar video tersebut. Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pantauan siber yang menemukan masifnya peredaran konten sensitif tersebut. Pihak kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap konten dan asusila yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () serta Undang-Undang Pornografi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bergerak cepat dengan memblokir sejumlah tautan dan akun yang teridentifikasi menyebarkan video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pada Rabu (15/4/2026) menyatakan, “Kami terus memantau dan menindak tegas setiap konten ilegal, termasuk pornografi. Pemblokiran adalah langkah awal untuk memutus rantai penyebaran dan melindungi masyarakat dari konten berbahaya.”

Ancaman Pidana bagi Penyebar dan Pembuat

Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Risa Permata, mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana yang serius bagi pelaku penyebaran maupun pembuat konten asusila. “Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan UU Pornografi Pasal 4, penyebar dan pembuat konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah,” jelas Dr. Risa.

Ia juga menambahkan bahwa jika dalam video tersebut melibatkan anak di bawah umur, maka pelaku dapat dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melaporkan jika menemukan konten serupa kepada pihak berwenang.

Edukasi dan Tanggung Jawab Digital

Kasus peredaran video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam menggunakan internet. Pihak kepolisian dan Kominfo terus mengampanyekan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan privasi dan konten sensitif. “Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten ilegal sangat kami harapkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan positif,” tutup Dedy Permadi.