Penyanyi Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Polres Belu pada Sabtu, 21 Februari 2026, setelah melalui gelar perkara.
Selain Piche Kota, dua orang lainnya berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026. “Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata AKBP Astawa dalam keterangannya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di salah satu hotel di Atambua. Laporan terkait kasus ini diterima Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
AKBP Astawa menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan karena unsur-unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi akan segera memanggil Piche Kota dan RS alias Rifle. Sementara itu, RM alias Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Pihak keluarga Piche Kota menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, menegaskan bahwa keluarga akan mengikuti seluruh tahapan hukum di Polres Belu. Hingga berita ini diturunkan, Piche Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dirinya.
Profil Singkat Piche Kota
Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, pada 4 Februari 2002. Ia beragama Katolik dan merupakan anak keempat dari empat bersaudara.
Piche dikenal publik setelah mengikuti audisi Indonesian Idol musim ketiga belas pada tahun 2025. Ia berhasil menembus babak Spektakuler Show dan menempati posisi 6 besar sebelum tereliminasi pada 24 Maret 2025. Sebelum dikenal luas, Piche aktif sebagai penyanyi kafe dan mengikuti berbagai lomba menyanyi lokal.
