Ketersediaan lahan bagi desa yang belum memiliki aset tanah masih menjadi kendala serius dalam pengembangan Koperasi Desa di Lombok Utara. Meskipun telah berulang kali dibahas dalam berbagai forum koordinasi dengan Pemerintah Daerah, solusi konkret untuk menindaklanjuti persoalan ini belum juga ditemukan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara, M. Agus Fathurrosyidi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan koordinasi untuk mencari jalan keluar. “Persoalan lahan ini sudah beberapa kali kita bahas bersama Pemerintah Daerah. Namun sampai sekarang memang Pemda belum menemukan solusi maupun Gagasan yang bisa merealisasikan,” ujar Agus pada Kamis (18/12/2025).
Koordinasi terbaru melibatkan Ketua Koperasi Desa, Kepala Desa, serta Satuan Tugas Koperasi Desa. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama dan mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan, yang merupakan salah satu prasyarat utama pengembangan Koperasi Desa.
Agus mengakui bahwa Pemerintah Daerah masih berupaya keras menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut secara khusus terkait dukungan fasilitasi lahan bagi desa yang belum memiliki aset. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan program strategis Koperasi Desa, termasuk pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Saat ini kami masih menunggu proses pendataan aset atau tanah milik Pemda yang memungkinkan untuk dijadikan lahan pembangunan gerai KDMP,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen nyata dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. “Kita usahakan secepat mungkin pemerintah benar-benar berkomitmen dan berupaya menyediakan lahan tersebut, agar program Koperasi Desa bisa berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agus.
Hingga solusi lahan ditemukan, pengembangan Koperasi Desa di sejumlah wilayah Lombok Utara masih berada dalam kondisi menunggu. Sementara itu, kebutuhan pelayanan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa terus mendesak untuk segera diwujudkan.
