Hukuman berat membayangi tersangka berinisial A, pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia berhasil diringkus setelah sempat buron atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
A dibekuk di sebuah petilasan keramat di wilayah Wonogiri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026. Selain fokus pada penyidikan kasus asusila, pihak kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian tersangka selama menghindari proses hukum.
Kronologi dan Penyelidikan Kasus
Kasus ini mencuat kembali pada tahun 2026 setelah para korban mulai berani bersuara. Diketahui, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2020, namun baru dilaporkan pada tahun 2024 setelah para korban lulus dari pondok pesantren tersebut.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. “Tersangka masih kita periksa. Meskipun mengaku hanya melakukan pencabulan terhadap satu santriwati, namun sudah ada lima orang yang melapor. Kami terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi warga atau korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas Kombes Jaka Wahyudi pada Jumat (8/5/2026).
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari saksi korban maupun saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatan asusila tersebut, tersangka A dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat lama:
- UU Perlindungan Anak (Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No. 17/2016): Ancaman 15 tahun penjara.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 6 C jo Pasal 15 UU No. 12/2022): Ancaman 12 tahun penjara.
- KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 (Persetubuhan Anak): Ancaman 12 tahun penjara.
Pendalaman Kasus Pelarian Tersangka
Selain kasus pencabulan, polisi juga menyoroti upaya tersangka menghindari hukum. Pelarian tersangka berakhir setelah tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri melakukan perburuan hingga ke Wonogiri.
Tak hanya tersangka utama, polisi juga mengamankan pihak lain di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga membantu menyembunyikan tersangka. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain atas pelarian dan upaya melindungi tersangka saat proses hukum berjalan. Satu orang di Bekasi sudah diamankan dan sedang didalami perannya,” pungkas Jaka Wahyudi.
