Praktisi hukum sekaligus politisi senior Bali, Gede Pasek Suardika, menyoroti dugaan penyalahgunaan dan potensi korupsi dalam pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali. Menurutnya, penggunaan dana PWA banyak yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara.
Pemerintah Provinsi Bali diketahui melegalkan PWA, di mana setiap turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar Rp150 ribu per orang untuk sekali kedatangan. Gede Pasek Suardika mengidentifikasi persoalan utama PWA di dua sisi, yaitu hulu dan hilir.
Dugaan Kebocoran dan Salah Sasaran Dana PWA
Pada sisi hulu, ia menemukan ketidaksesuaian antara jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali dengan jumlah pungutan yang masuk. “Di hulu, kenapa beda jumlah wisatawan asing yang datang dengan jumlah pungutan yang diterima. Di hilir, kenapa banyak program bukan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (15/3).
Gede Pasek Suardika memperkirakan, dari potensi penerimaan PWA sebesar Rp1 triliun, dana yang tercatat baru sekitar Rp300 miliar. Selisih ini menimbulkan dugaan kebocoran penerimaan yang berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, pada sisi hilir, ia menduga penggunaan dana PWA tidak sepenuhnya dialokasikan untuk tujuan utama, yakni pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Ia menyoroti sejumlah anggaran yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelindungan budaya dan lingkungan Bali, antara lain:
- Insentif Perbekel sebesar Rp42,9 miliar.
- Pembangunan Jalan Lingkar Turyapada sebesar Rp10 miliar.
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) penduduk pendatang sebesar Rp1,5 miliar.
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebesar Rp8,69 miliar.
- Promosi pariwisata sebesar Rp4,3 miliar.
“Ini sudah pasti peruntukan PWA salah sasaran dan bisa diproses. Sebab, tujuan awal PWA itu untuk pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup,” tegas Gede Pasek Suardika. Ia menambahkan, proyek jalan lingkar Turyapada seharusnya menggunakan sumber anggaran lain, bukan dana PWA, karena pembangunan jalan justru berpotensi merusak lingkungan alam. “Dari pohon menjadi beton dan aspal yang bertentangan dengan tujuan PWA untuk pelestarian lingkungan alam Bali,” kritiknya.
Lebih lanjut, Gede Pasek Suardika juga menyoroti penggunaan dana PWA sebesar Rp5,6 miliar untuk kegiatan aci-aci yadnya di Pura Sad Kahyangan. Ia bahkan menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang memalukan bagi umat Hindu di Bali. “Yang menjadi pertanyaan dan memalukan umat Hindu di Bali, ternyata selama ini aci-aci yadnya di Pura Sad Kahyangan dilakukan oleh para bule,” ujarnya.
Kasus PWA Masuk Kejaksaan Agung
Persoalan PWA ini, menurut Gede Pasek Suardika, kini telah masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Salah satu indikasinya adalah pemanggilan Kepala Satpol PP Bali, Dewa Darmadi, ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis (12/3). Ia menduga penanganan perkara di tingkat Kejagung terjadi karena adanya kemungkinan “ewuh pakewuh” di tingkat daerah, mengingat sejumlah lahan kantor Kejaksaan Tinggi Bali merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Data Ombudsman dan Pemprov Bali: PWA Beri Dampak Positif
Di sisi lain, catatan Ombudsman Bali menunjukkan bahwa penerimaan PWA hingga 30 Desember 2024 baru mencapai Rp317 miliar. Angka ini hanya mencakup sekitar 30% hingga 40% dari total wisatawan asing yang datang ke Bali. Padahal, dengan jumlah 6,3 juta wisatawan pada tahun 2024, potensi penerimaan seharusnya bisa mencapai sekitar Rp945 miliar.
Data dari Bank BPD Bali menunjukkan sekitar 92,57% wisatawan asing membayar PWA melalui kartu kredit, yang berarti pembayaran dilakukan sebelum mereka tiba di Bali melalui sistem Love Bali.
Dari sisi pendapatan daerah, penerapan PWA juga dinilai memberi dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah meningkat sebesar 19,50%, dari Rp401.403.873.037,97 menjadi Rp479.687.209.182,52 pada periode 2023 hingga 2024. Dalam komponen tersebut, PWA tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp317.880.000.000,00.
Penerapan PWA juga disebut berkorelasi dengan peningkatan anggaran pelindungan budaya Bali. Data Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menunjukkan anggaran meningkat dari Rp107.142.968.690 pada 2024 menjadi Rp218.972.308.088 pada 2025. Sebagian dana tersebut digunakan untuk BKK kepada Kabupaten/Kota guna mendukung program pelestarian budaya, termasuk kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB).
Di bidang lingkungan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada tahun 2025 mengelola dana BKK sebesar Rp40 miliar untuk program penanganan sampah. Dana tersebut disalurkan ke kabupaten dan kota di Bali dengan rincian:
- Kota Denpasar: Rp10 miliar
- Kabupaten Tabanan: Rp5 miliar
- Kabupaten Gianyar: Rp5 miliar
- Kabupaten Bangli: Rp4 miliar
- Kabupaten Buleleng: Rp4 miliar
- Kabupaten Karangasem: Rp4 miliar
- Kabupaten Klungkung: Rp4 miliar
- Kabupaten Jembrana: Rp4 miliar
Sementara itu, program pelestarian subak juga mendapat perhatian. Data Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali mencatat pada 2024 disalurkan dana Rp10.000.000 per subak kepada 2.858 subak. Angka ini meningkat pada 2025 menjadi Rp15.000.000 per subak kepada 2.862 subak, atau naik Rp5.000.000 per subak.
