Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan memeriksa rencana pengadaan 105 ribu unit mobil niaga dari India yang diperuntukkan bagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desakan ini datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, yang menilai potensi kerugian negara dalam proyek tersebut sudah terang benderang.
Potensi Korupsi dan State Capture dalam Proyek Impor
Ray Rangkuti menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut proyek bernilai jumbo ini berdasarkan temuan awal. “Pertanyaannya sekarang, apakah KPK berani mengusutnya?” kata Ray dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026). Ia menambahkan, jika KPK tidak mampu, Kejaksaan Agung didorong untuk mengambil alih peran tersebut. Ray juga mempertanyakan alasan spesifik pemilihan India sebagai negara asal impor dan kaitannya dengan dinamika kebijakan pemerintah, termasuk kunjungan pejabat tinggi ke negara tersebut. Transparansi dari pemerintah dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dianggap krusial untuk meredam kecurigaan publik.
Senada, peneliti hukum dan litigasi strategis Syaiful Hidayatullah mengidentifikasi setidaknya 10 pintu masuk hukum yang dapat digunakan KPK untuk memeriksa proyek ini. Pintu masuk tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan negara, hingga rekayasa pengadaan. “Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka bisa masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas, tinggal keberanian penegakan,” ungkap Syaiful.
Syaiful juga menyoroti skema pembiayaan proyek, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun instrumen publik lain, yang membuka ruang audit hukum yang luas. Indikasi pengondisian tender, konflik kepentingan pejabat dengan pelaku usaha, serta penggunaan perantara yang berpotensi “mengunci” kompetisi sejak awal, turut menjadi perhatian. Lebih lanjut, Syaiful menilai proyek Agrinas ini menunjukkan gejala state capture, di mana kebijakan publik dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu. “Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” ujarnya.
Temuan ini diperkuat oleh peneliti kebijakan publik Gian Kasogi, yang mengidentifikasi sedikitnya 20 persoalan serius dalam kebijakan impor tersebut. Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), proyek ini dinilai mengabaikan partisipasi publik dan berpotensi melanggar prinsip persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi (FPIC). Dari sisi politik hukum, pengambilan keputusan dianggap tidak transparan dan minim pengawasan legislatif. Dalam kerangka ekonomi pembangunan, proyek impor mobil niaga ini berisiko menimbulkan distorsi pasar otomotif nasional, pemborosan anggaran, serta memperdalam ketergantungan impor. “Ini bukan sekadar proyek kendaraan, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ucap Gian.
Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) pada Rabu (18/3/2026) di Jakarta, menghadirkan narasumber dari akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi.
Respons KPK Terhadap Rencana Impor
Menanggapi isu ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih mengawasi rencana pengadaan 105 ribu unit mobil dari India tersebut. “Ya, kami sifatnya melihat, selama itu masih sifatnya potensi,” ujar Setyo di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Setyo menjelaskan, pengawasan dilakukan KPK melalui asesmen risiko korupsi atau risk corruption assessment (RCA) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. KPK akan terus mengawasi langkah-langkah berikutnya dari Agrinas maupun pemerintah, terutama setelah pimpinan DPR RI menyarankan agar pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut ditunda terlebih dahulu.
