Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, pada awal Maret 2026, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Slamet (45), pelaku utama dalam kasus video asusila yang dikenal publik dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit‘. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Slamet dengan hukuman 18 tahun penjara. Slamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82.
Kasus ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ mencuat ke publik setelah video asusila yang melibatkan Slamet dan seorang anak di bawah umur, yang merupakan anak tirinya, tersebar luas di media sosial. Video tersebut diduga direkam di area perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Viralitas video ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan pengadilan ini. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangannya pada Jumat (20/3/2026), menyatakan, “Vonis 15 tahun penjara ini adalah pesan tegas bahwa negara tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Ini adalah bentuk perlindungan konkret bagi korban dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain.”
Pihak KPAI juga menekankan pentingnya rehabilitasi psikologis bagi korban anak serta pendampingan hukum yang berkelanjutan. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan bahaya eksploitasi anak dan pentingnya pengawasan orang tua serta lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan serupa dan menciptakan ruang aman bagi anak-anak di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh pihak terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Namun, putusan ini telah memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat yang menantikan penyelesaian kasus ini.
