Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu (29/4/2026) memperberat hukuman mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Hukuman penjara yang semula lima tahun kini menjadi tujuh tahun, terkait tuduhan menghalangi proses hukum dan sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung. Pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025. Penahanan itu terkait kebijakan darurat militer yang ia terapkan pada Desember 2024, demikian dilaporkan Yonhap News Agency.
Sebelumnya, tim jaksa khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan orang nomor satu di Korea Selatan tersebut.
Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama. Ini termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia. Ia juga terbukti mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa hak dua anggota kabinet yang tidak menghadiri rapat telah dilanggar. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya terkait hal tersebut.
Pengadilan juga membatalkan vonis bebas Yoon atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Tuduhan ini berkaitan dengan pernyataan pers yang tidak benar untuk membela penerapan darurat militer yang ia lakukan.
Putusan ini merupakan yang pertama dari divisi pemberontakan Pengadilan Tinggi Seoul dalam kasus terkait darurat militer Yoon. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas penerapan darurat militer pada Desember 2024. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait putusan darurat militer tersebut.
