Dua terdakwa kasus pembunuhan warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla, yakni Suhaeli dan Heri, divonis 18 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Vonis ini mengakhiri proses persidangan yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Mataram.