Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan kesedihannya saat mendapati 65 hektar lahan Perusahaan Umum Perhutani di sepanjang pinggiran Waduk Jatiluhur dan Cirata dikuasai oleh pengusaha besar. Lahan tersebut kini dimanfaatkan sebagai kebun pisang Cavendish.
Nanik menegaskan bahwa seharusnya lahan milik negara itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat melalui Program Perhutanan Sosial, bukan oleh korporasi. Pernyataan ini disampaikannya kepada Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hafidin, saat kunjungan ke kebun pisang di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, awal pekan ini.
Nanik: Rakyat Seharusnya Lebih Berhak
“Saya unhappy melihat ini semua, Pak Wabup. Seharusnya rakyat yang lebih berhak untuk mengelola lahan milik Perhutani ini, untuk kesejahteraan mereka,” kata Nanik. Ia awalnya sempat menunjukkan kegembiraan melihat hamparan kebun pisang yang luas di lereng-lereng tepian waduk, bahkan ikut menanam bibit pisang bersama Wakil Bupati dan sejumlah pejabat lainnya.
Namun, suasana hati Nanik berubah setelah diajak berkeliling hingga ke sebuah pabrik pengepakan pisang. Di sanalah ia menyadari bahwa kebun pisang beserta fasilitas pengepakan tersebut ternyata dimiliki oleh pengusaha besar. Meskipun manajer lapangan menjelaskan bahwa mereka memberdayakan dan mempekerjakan warga setempat, Nanik bersikukuh bahwa rakyat tidak seharusnya hanya menjadi pekerja.
“Dengan status tanah negara, rakyat bisa memanfaatkan langsung tanah negara ini dalam program Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Program Perhutanan Sosial untuk Keadilan
Nanik menjelaskan, Program Perhutanan Sosial dirancang untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara langsung. Berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, program ini bertujuan menciptakan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
- Memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan.
- Memanfaatkan hasil hutan secara lestari.
- Mendapatkan penghasilan tanpa merusak alam.
- Menjaga kelestarian hutan.
“Untuk bagi hasilnya, 95 persen untuk rakyat, dan 5 persen untuk administrasi ke negara,” kata Nanik. Ia menambahkan, warga dapat membentuk kelompok tani pisang di lahan Perhutani dan memasok hasilnya ke Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membutuhkan buah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meskipun demikian, Nanik memberikan catatan terkait jenis pisang. “Tapi kalau pisang Cavendish tampaknya terlalu besar untuk masuk ke dalam ompreng. Jadi sebaiknya disiapkan pisang dalam ukuran yang lebih kecil, seperti pisang raja,” sarannya.
Dorong Perizinan dan Komunikasi dengan Menteri
Untuk mewujudkan hal tersebut, Nanik menyarankan Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hafidin untuk membantu warga mengurus perizinan pengelolaan lahan negara milik Perhutani kepada Dinas Kehutanan Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan. “Habis ini saya juga akan ngomomg ke (Menteri Kehutanan) Raja Juli Antoni,” pungkas Nanik, menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak masyarakat.
