Seorang pengacara kondang asal Lombok Timur, Eko Rahadi, SH, resmi melaporkan akun Facebook bernama Diana Arkayanti ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 29 April 2026. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS. Akun Facebook terlapor diduga menyebarkan konten yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik pelapor melalui platform digital.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur tentang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Eko Rahadi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau merusak nama baik orang lain,” ujarnya usai membuat laporan di Polda NTB.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.