Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng yang digelar di Palu pada Selasa, 10 Maret 2026.

Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan berbagai dinamika yang ada. “Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny A. Lamadjido.

Menurut Wagub, keenam Raperda tersebut dirancang untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah.

Daftar dan Fokus Enam Raperda

Adapun enam Raperda yang diajukan Pemprov Sulteng meliputi:

  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
  • Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  • Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
  • Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Secara lebih rinci, Wagub Reny A. Lamadjido memaparkan fokus utama dari beberapa Raperda tersebut. Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi prioritas untuk mendukung misi “Berani Cerdas” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan, khususnya bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.

Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) diusulkan sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan program TJSL perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Di bidang ekonomi dan fiskal, perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diajukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian ini diharapkan tidak menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.

Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK akan menjadi dasar hukum bagi daerah untuk mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang. Dana ini, sebagaimana diamanatkan regulasi Pemerintah Pusat, diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda ini dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD dan disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.