Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut diterima Pemprov Sultra.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang dihadiri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra pada Senin (25/5/2026). Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima LHP oleh Ketua DPRD Sultra bersama Gubernur Sultra. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra.
Gubernur ASR Tekankan Perbaikan Tata Kelola
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar simbol keberhasilan administrasi, melainkan momentum evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin bagi pemerintah daerah dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk mempercepat tindak lanjut tersebut, Gubernur menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, dan seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera menyusun langkah perbaikan dan melakukan koordinasi intensif dengan BPK RI. “Jangan menunda-nunda. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola berjalan optimal,” tegasnya.
Selain menyoroti pengelolaan keuangan, Gubernur juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD demi mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah saat ini membutuhkan kolaborasi yang kuat di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya harapan masyarakat terhadap pembangunan.
Temuan BPK dan Batas Waktu Tindak Lanjut
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya realisasi belanja di luar mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar, pengelolaan barang milik daerah yang belum optimal, serta pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil mencapai Rp279,4 miliar.
Meski demikian, BPK RI menyatakan bahwa berbagai temuan tersebut tidak berpengaruh material terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga opini WTP tetap diberikan. BPK RI juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sultra, pimpinan dan anggota DPRD Sultra, jajaran pejabat Pemprov Sultra, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
