Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Maman Imanul Haq, mengingatkan pemerintah untuk senantiasa memastikan kebijakan pemberangkatan ibadah haji berpihak pada keadilan bagi seluruh calon jemaah. Pernyataan ini disampaikan Maman menanggapi wacana penerapan sistem “war ticket” haji yang belakangan mencuat.

“Kebijakan harus berpihak pada keadilan jamaah, bukan sekadar adu cepat,” ujar Maman, dikutip di Jakarta, Selasa (14/4/2026), menegaskan posisinya terhadap skema pembelian tiket haji secara langsung atau sistem perebutan tiket.

Menurut Maman, wacana “war ticket” haji memerlukan kajian mendalam. Ia menilai skema kompetisi yang mengandalkan kecepatan akses teknologi tersebut berpotensi besar merugikan calon jemaah haji yang sudah memiliki jadwal keberangkatan dalam waktu dekat.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat ini juga menyoroti potensi kesenjangan akses yang akan muncul jika sistem daring tersebut dipaksakan. Masyarakat di daerah dengan infrastruktur internet terbatas, sebut Maman, akan kalah bersaing dengan jemaah di perkotaan yang memiliki akses teknologi dan literasi digital lebih baik.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ibadah haji yang menjadi hak seluruh umat justru berubah menjadi kompetisi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ucap Maman, menekankan pentingnya prinsip pemerataan.

Maman lebih lanjut mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan hak konstitusional warga negara yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara. Ia mendorong pemerintah untuk fokus pada langkah-langkah substantif, seperti penguatan diplomasi kuota dengan Pemerintah Arab Saudi serta perbaikan tata kelola manajemen haji secara menyeluruh.

Wacana “War Ticket” Masih Dikaji

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah memberikan klarifikasi terkait isu “war ticket” haji. Ia menegaskan bahwa sistem pembelian tiket langsung atau perebutan tiket tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

“(War Ticket) Itu bukan kebijakan tahun ini, jadi jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita,” ujar Wamenhaj Dahnil.

Dahnil menjelaskan, istilah “war ticket” muncul sebagai bagian dari rumusan transformasi perhajian yang bertujuan untuk memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Namun, pemerintah masih terus mencari formulasi terbaik agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa harus mengorbankan calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya.