Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi perdebatan publik terkait anggaran sekitar Rp14 miliar per tahun untuk sewa 72 unit mobil listrik. Angka tersebut, menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, tidak semata-mata mencerminkan harga kendaraan, melainkan mencakup layanan mobilitas secara menyeluruh.
Dalam keterangannya di Mataram pada Selasa (24/2/2026), Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa skema yang digunakan adalah Full Service Lease. Ini berarti biaya sewa yang dibayarkan pemerintah tidak hanya untuk penggunaan unit kendaraan, tetapi juga meliputi berbagai komponen layanan.
Layanan Mobilitas Menyeluruh
Ahsanul Khalik merinci bahwa paket layanan tersebut mencakup perawatan rutin dan berkala, penggantian suku cadang, penggantian ban, asuransi all-risk, pajak kendaraan, serta pengurusan administrasi seperti STNK dan nomor polisi wilayah Mataram (DR). “Yang dibayar bukan sekadar mobilnya, tetapi layanan mobilitas lengkap selama satu tahun,” ujarnya.
Kontrak sewa juga memuat sejumlah jaminan teknis yang menjadi bagian dari Service Level Agreement (SLA). Jaminan ini meliputi penggantian unit sejenis atau setara apabila kendaraan mengalami gangguan lebih dari delapan jam, penggantian baterai jika terjadi degradasi atau kegagalan penyimpanan daya, serta penggantian sparepart tertentu sesuai ketentuan teknis.
Selain itu, seluruh risiko kecelakaan ditanggung oleh penyedia jasa sesuai klausul yang tercantum dalam perjanjian. Untuk tipe kendaraan tertentu, kontrak juga mencakup voucher pengisian daya melalui aplikasi PLN Mobile, serta transfer pengetahuan bagi pengguna kendaraan di masing-masing perangkat daerah.
Mekanisme Pengadaan dan Pengelolaan Aset
Ahsanul Khalik menjelaskan, pengadaan kendaraan dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing E-Katalog LKPP versi terbaru, yang memungkinkan proses negosiasi harga dan standar layanan. Setelah negosiasi, nilai kontrak tercatat sebesar Rp14,784 miliar untuk 72 unit selama 12 bulan. Distribusi kendaraan dilakukan secara bertahap.
Ia juga menegaskan bahwa dalam skema ini, kendaraan tidak dicatat sebagai aset tetap daerah, melainkan sebagai belanja operasional layanan. Dengan demikian, pemerintah tidak menanggung depresiasi nilai kendaraan dan tidak menghadapi persoalan pengelolaan kendaraan tua di akhir masa pakai. “Ini bukan sekadar penggantian kendaraan, tetapi perubahan cara pengelolaan dari kepemilikan aset menuju layanan mobilitas,” katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 34 unit kendaraan telah tiba di Mataram dan sedang menjalani proses administrasi sebelum didistribusikan ke perangkat daerah. Unit sisanya akan menyusul sesuai jadwal pengiriman.
Ahsanul Khalik menekankan pentingnya bagi publik untuk melihat keseluruhan ruang lingkup layanan yang tercakup dalam kontrak, sebelum membandingkan nominal anggaran dengan harga beli kendaraan di pasaran. “Yang dihitung bukan hanya harga di awal, tetapi struktur layanan dan pengalihan risiko yang menjadi bagian dari kontrak,” pungkasnya.
