Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia di Kota Kediri. Penyaluran yang bertepatan dengan bulan Ramadhan ini menyasar 485 warga lanjut usia yang memenuhi kriteria khusus.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi warga lanjut usia minimal 70 tahun yang masuk dalam desil 1-4. Mereka merupakan penerima atau komponen lansia program PKH berdasarkan penetapan pemerintah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rincian Penerima dan Mekanisme Pengusulan

Dari total 485 penerima PKH Plus tahun ini, 436 di antaranya adalah penerima lama, sementara 49 orang merupakan penerima baru. Data penerima baru diambil dari daftar PKH dengan kriteria usia di atas 70 tahun dan dalam kondisi paling membutuhkan.

Imam Muttakin merinci proses pengusulan bantuan ini. “Untuk pengusulannya dilakukan dari kelurahan yang diverifikasi pendamping PKH dan selanjutnya diusulkan ke Provinsi Jawa Timur disertai pengantar dari Dinas Sosial,” jelasnya pada Selasa (24/2/2026).

Perubahan Persyaratan dan Penyaluran

Mekanisme penyaluran bantuan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni setiap tiga bulan sekali sebesar Rp 500 ribu per penerima. Namun, terdapat perubahan signifikan pada persyaratan penerima.

“Tahun sebelumnya, penerima tidak boleh Kartu Keluarga tunggal. Sedangkan tahun ini persyaratan penerima ialah lansia secara umum, tidak memandang Kartu Keluarga,” terang Imam Muttakin.

Dinas Sosial Kota Kediri berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan monitoring untuk memastikan penyaluran PKH berjalan lancar dan tepat sasaran. Mengingat sasaran program adalah lansia, berbagai sumber daya seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tim Reaksi Cepat (TRC), dan pendamping PKH dikerahkan untuk membantu mobilisasi penerima.

Penyaluran bantuan dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan pada hari ini. Sementara itu, 49 penerima baru dijadwalkan menyusul karena memerlukan proses serah terima buku tabungan. Untuk pengambilan bantuan, para penerima wajib membawa buku tabungan dan KTP asli. Jika diwakilkan, surat kuasa dari kelurahan setempat harus disertakan.

Harapan dan Testimoni Penerima

Imam Muttakin berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para lansia untuk memenuhi kebutuhan nutrisi serta kebutuhan harian lainnya, terutama di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Gunakan bantuan ini sebijak mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendukung kesejahteraan maupun gizi yang lebih layak,” pungkasnya.

Salah satu penerima bantuan, Damis, warga Kelurahan Pojok berusia 74 tahun, mengaku telah menerima bantuan ini sebanyak empat kali (untuk 12 bulan) dan menyebut proses pencairan selama ini berjalan lancar tanpa kendala. “Alhamdulillah lancar, petugas juga membantu. Bantuan ini sangat berguna karena saya sudah tidak bekerja. Biasanya untuk beli beras dan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Damis juga menyampaikan harapannya agar program ini ke depan semakin tepat sasaran, khususnya bagi lansia yang sudah tidak bekerja dan dalam kondisi sakit.