SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) secara tegas melarang seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik saat menuju sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keselamatan para pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak usia dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, mereka tidak diperbolehkan mengoperasikan sepeda motor.
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujar Febri pada Selasa (7/4/2026).
Febri menambahkan, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah di Surabaya agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Larangan ini juga berlaku untuk area parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak lain di sekitar sekolah.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, hal itu akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi sekolah,” tegasnya.
Menurut Febri, kebijakan ini merupakan langkah proaktif pemerintah kota dalam melindungi keselamatan siswa. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua di rumah.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Pengawasan tidak hanya di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Sebagai alternatif yang lebih aman dan terjangkau, Dispendik mendorong siswa untuk memanfaatkan transportasi umum atau layanan bus sekolah. Pilihan ini dinilai lebih sesuai untuk mobilitas pelajar.
“Penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bisa menjadi pilihan, terutama jika rute tersedia dan memungkinkan,” jelas Febri.
Ke depan, Dispendik akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) guna memastikan akses transportasi bagi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dishub agar akses transportasi menuju sekolah berjalan baik dan tepat waktu,” imbuhnya.
Pengawasan Gawai dan Peran Orang Tua
Selain isu kendaraan bermotor, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terlalu bergantung pada ponsel.
“Kami mendorong sekolah memperbanyak kegiatan positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan gawai,” ujarnya.
Meski demikian, Febri menekankan bahwa peran utama dalam pengawasan tetap berada pada keluarga. Orang tua diimbau untuk aktif memantau penggunaan gawai anak sekaligus membangun komunikasi yang terbuka dan efektif.
“Peran orang tua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua rutin memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.
Febri menambahkan, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Pengawasan perlu dilakukan bersama agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
