Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, secara resmi menerima dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu tahun 2025-2030 pada Selasa, 10 Februari 2026. Penyerahan dokumen ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengapresiasi kerja sama yang melibatkan kelompok penyandang disabilitas dalam perumusan dokumen strategis ini. “Dokumen RAD ini diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujar Imelda di Palu.

Imelda menegaskan komitmen Pemkot Palu untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan secara adil dan berpihak kepada semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD Disabilitas

Dokumen RAD Disabilitas ini merupakan buah dari penyusunan bersama antara Sikola Mombine, Sasakawa Peace Foundation, forum penyandang disabilitas, serta sejumlah jejaring organisasi masyarakat sipil. Perwakilan Sasakawa Peace Foundation, Dissa Syakina Ahdanisa, menjelaskan bahwa proses penyusunan melibatkan penyandang disabilitas dari Yogyakarta dan Palu, Forum Madam Barara, serta jejaring Sikola Mombine dengan dukungan penuh dari Sasakawa Peace Foundation.

Dissa menambahkan, penyerahan dokumen RAD Disabilitas kepada Pemerintah Kota Palu menjadi langkah awal untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih konkret. Hal ini akan diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota serta pembentukan kelompok kerja yang akan mengawal implementasi rencana aksi tersebut.

Sejak tahun 2023, Sikola Mombine bersama mitra telah melakukan riset terkait kondisi penyandang disabilitas di Kota Palu pascabencana 2018. “Dari hasil riset tersebut diketahui bahwa penyandang disabilitas termasuk kelompok yang paling terdampak sehingga membutuhkan perhatian dan penguatan melalui program yang terintegrasi,” ungkap Dissa.

Penguatan tersebut, lanjut Dissa, meliputi peningkatan akses pendidikan, peluang kerja, penguatan ekonomi, serta pelayanan dasar yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, dokumen RAD Penyandang Disabilitas diharapkan dapat menjadi pijakan bersama dalam mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan, sekaligus menjadi langkah awal dalam mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Disabilitas di Kota Palu.