Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Posko ini mulai beroperasi pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagai respons terhadap potensi keluhan tenaga kerja terkait hak finansial mereka.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) yang mungkin timbul. “Pemerintah daerah (Pemda) siap menjadi fasilitator sekaligus menjadi ruang dalam menampung aspirasi maupun upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI),” ujar Zulkifli di Palu, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, posko pengaduan ini tidak hanya menjadi sarana pelayanan bagi pekerja, tetapi juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan aturan ketenagakerjaan. Setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Proses penyelesaian masalah akan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan.
“Pembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan, bila suatu perusahaan mengalami masalah finansial maka perlu penyelesaian di tingkat internal, dan bila butuh keterlibatan pemerintah dalam hal media maka itu dibolehkan,” tambah Zulkifli. Ia juga menegaskan bahwa posko ini dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemda, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Kota Palu, dan setiap pengaduan akan dikelola secara transparan serta dapat diakses sebagai informasi publik.
Selain menerima pengaduan, dinas juga akan melakukan langkah proaktif dengan memantau langsung sejumlah perusahaan yang terindikasi belum menyiapkan pembayaran THR. “Dalam waktu dekat kami akan turun ke beberapa perusahaan yang terindikasi mungkin tidak akan membayar THR. dan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” kata Zulkifli.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Abdul Salam, menjelaskan ketentuan pembayaran THR. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional. “Kebijakan itu merupakan aturan baku,” tegas Abdul Salam.
Dari sisi serikat pekerja, Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah, Rismawan Laula, mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang dilindungi hukum. “THR tidak boleh ditunda, dicicil, atau menghindari pembayaran tunjangan karena hal tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja,” pungkas Rismawan.
