MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis seorang ibu kandung berinisial YRA yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di pinggir jalan. Pelaku, BP, yang tak lain adalah anak korban, tega menghabisi nyawa ibunya karena sakit hati tidak diberi uang sebesar Rp39 juta.

Motif Sakit Hati dan Utang Rp39 Juta

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari permintaan uang pelaku kepada korban. “Jadi, pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya, sehingga sakit hati dan lakukan pembunuhan,” kata Kombes Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1/2026).

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi dan Ketua Tim Puma Polda NTB AKP Agus Eka Artha, Kholid merinci bahwa uang Rp39 juta tersebut diminta BP untuk membayar utang. “Rp39 juta yang dimintakan untuk bayar utang,” tambahnya.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Cepat

Kasus ini bermula dari penemuan sesosok jenazah tanpa identitas dalam kondisi hangus terbakar di pinggir jalan raya Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu petang (25/1/2026). Penemuan ini sempat menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh Polres Lombok Barat dan Tim Puma Polda NTB.

Tim Puma Polda NTB berhasil menangkap pelaku BP pada Senin malam (26/1/2026) di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam sejak penemuan jasad. “Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua kali dalam 24 jam,” ujar Kombes Kholid.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan BP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.

Kombes Kholid menjelaskan implikasi hukum dari pasal-pasal tersebut. Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun. “Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pasal 459 KUHP berkaitan dengan aturan pidana atas aksi pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kholid, menegaskan beratnya hukuman yang menanti BP.