Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara tegas melarang seluruh pejabat di lingkup pemerintah setempat untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik atau untuk kepentingan pribadi selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga integritas penyelenggara negara.
Komitmen Anti Korupsi dan Regulasi KPK
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Mataram, Hj Baiq Nelly Kusumawati, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan integritas penyelenggara negara di Kota Mataram tetap terjaga. “Larangan bertujuan guna memastikan integritas penyelenggara negara di Kota Mataram tetap terjaga. Apalagi Kota Mataram sudah menjadi percontohan kota anti korupsi,” kata Nelly di Mataram, Jumat.
Nelly menambahkan, larangan tersebut merupakan turunan langsung dari regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan setiap tahun. Aturan ini kemudian diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Fasilitas Negara untuk Kedinasan
Penekanan utama dari kebijakan ini adalah bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang semestinya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. “Intinya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kantor untuk dipergunakan ke luar pulau atau untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas harusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas Nelly.
Meskipun secara informal sering muncul anggapan bahwa penggunaan kendaraan dinas di dalam pulau masih ditoleransi, Nelly kembali menekankan bahwa secara aturan, kendaraan dinas tetap tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar urusan dinas. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam mempertahankan predikat sebagai kota anti korupsi.
Pentingnya Kesadaran dan Komitmen ASN
Terkait pengawasan di lapangan, Nelly menyoroti pentingnya kesadaran dan komitmen dari masing-masing individu Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini kembali ke komitmen masing-masing. Kami sudah mengantarkan Kota Mataram menjadi kota anti korupsi, jadi semuanya harus sesuai dengan aturan (rule). Menjaga itu lebih sulit daripada meraihnya,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, diharapkan seluruh aset negara tetap terjaga fungsinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan mudik atau liburan pribadi. Hal ini krusial untuk memastikan integritas penyelenggara negara di Kota Mataram tetap terjaga dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
