Pemerintah Kota Kediri menyatakan kesiapannya untuk segera menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun. Komitmen ini disampaikan menyusul terbitnya putusan final Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO untuk rapat koordinasi setelah putusan MA terbit. Dari hasil koordinasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA.
Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pekerjaan tersebut akan dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama. Terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu atas pembayaran paket pekerjaan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Didalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut,” jelas Endang.
Sebelum BPKP melakukan audit, Endang menerangkan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas. Pakta ini menyatakan kesediaan untuk menerima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Untuk mendukung proses tersebut, kedua pihak juga menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan.
Hasil reviu BPKP Provinsi Jawa Timur kemudian menyampaikan audit pembayaran senilai Rp 6,6 miliar. Angka ini berbeda dengan klaim pihak kontraktor yang mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 miliar. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan hitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan oleh reviu BPKP dengan klaim dari pihak kontraktor.
Dalam kesempatan tersebut, Endang menegaskan bahwa Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota. Oleh karena itu, pembangunannya harus dilakukan dengan komitmen pengerjaan sesuai kualitas struktur dan arsitektur yang baik. “Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor,” ujarnya.
Endang menambahkan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Untuk itu, apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemerintah Kota Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi. Selain itu, Pemkot juga akan mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait langkah selanjutnya. Pada Selasa (3/2), DPUPR juga telah bersurat kepada Pengadilan Negeri tentang pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA.
Di akhir pernyataannya, Endang memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Kediri. Harapannya, pembangunan ruang publik yang sudah lama dinantikan ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan. “Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.
