Proyek rehabilitasi Alun-Alun Kota Kediri kembali mengalami penundaan. Hal ini terjadi setelah pihak kontraktor belum menyepakati hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian tim independen. Pemerintah Kota Kediri berharap pembangunan ruang terbuka hijau ini dapat segera dilanjutkan agar bisa dinikmati masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, mengungkapkan bahwa penundaan ini menjadi perhatian serius. “Kebetulan saya ini tumbuh dan dibesarkan di alun-alun. Jadi, tentunya kita ingin pemerintah kota ini, Mbak Wali, terkait pembangunan alun-alun ini segera bisa dilaksanakan. Ini menjadi impian bagi warga seluruh Kota Kediri,” ujar Ferry pada Rabu (8/4/2026).
Ferry menjelaskan, seluruh tahapan administratif telah dilalui untuk penyelesaian proyek ini. “Kemarin juga sudah melalui tahapan-tahapan untuk pembangunan prosesnya penyelesaian secara administrasi di Mahkamah Agung. Kemudian juga sudah ada audit dari BPKP, tim ahli dari UPN Veteran,” jelasnya.
Namun, kendala muncul pada aspek kesepakatan nilai pembayaran proyek. Berdasarkan audit BPKP dan kajian tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur, nilai yang direkomendasikan adalah Rp6,6 miliar. Angka ini jauh berbeda dengan klaim pihak kontraktor yang mencapai Rp16,2 miliar.
“Kemarin kontraktor belum menyepakati sehingga sekali lagi kami mohon agar komitmen yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung bisa dilanjutkan,” tegas Ferry. Ia menambahkan bahwa persoalan utama saat ini bukan pada teknis pembangunan, melainkan pada komitmen para pihak untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.
“Kendala saat ini sekali lagi ya kembali ke komitmen semuanya. Kalau nanti ada yang enggak komitmen ini yang akan menghambat pembangunan,” katanya.
Pemerintah Kota Kediri telah berupaya melakukan komunikasi intensif melalui perangkat daerah terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi. Meskipun belum ada kesepakatan baru, Pemkot Kediri tetap berpegang teguh pada hasil audit dan putusan hukum yang berlaku.
“Sekali lagi kita mengharap komitmen dari kontraktor mentaati hasil putusan Mahkamah Agung termasuk yang sudah diputuskan oleh BPKP dan tim ahli UPN,” ujar Ferry.
Ferry juga memastikan bahwa anggaran untuk pembangunan Alun-Alun telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Dengan demikian, proyek dapat segera dilanjutkan begitu persoalan kesepakatan ini terselesaikan.
“Kalau ini selesai, terkait negosiasi ini selesai, secepatnya akan dibangun. Karena kan anggaran sudah tersedia di 2026,” ungkapnya.
Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat. Tujuannya agar pembangunan Alun-Alun, yang merupakan salah satu ikon Kota Kediri, dapat segera terealisasi sesuai harapan warga.
