Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi mengubah kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari hari Rabu menjadi Jumat. Keputusan ini diambil untuk mengikuti aturan pemerintah pusat yang menetapkan WFH satu hari dalam sepekan.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana sempat mengusulkan agar WFH diberlakukan setiap hari Rabu. Usulan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh ASN jika WFH ditetapkan menjelang akhir pekan.

Ngatiyana menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mulai berlaku sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah. “Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi,” ujar Ngatiyana pada Kamis (2/4).

Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan ini disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan. “Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan,” tambahnya.

Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi pejabat Esselon II dan Esselon III. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. “Hal yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah,” tegas Ngatiyana.

Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Unit-unit tersebut meliputi RSUD, Puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan.

Meskipun demikian, Ngatiyana menyatakan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap dimungkinkan secara terbatas. “Pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap dimungkinkan secara terbatas, sepanjang tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Wali Kota Ngatiyana menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya menerapkan sistem pengawasan ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem. “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi. Ngatiyana mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar minyak serta mengajak ASN beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan. “Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi serta penghematan anggaran operasional,” pungkasnya.