Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi melantik 27 pejabat fungsional di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Senin (9/2/2026) sore. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dalam arahannya menekankan pentingnya kinerja nyata dari para pejabat yang baru dilantik.

Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran krusial dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor. Oleh karena itu, ia menuntut para pejabat untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai tugas masing-masing.

Bupati Tekankan Kinerja, Bukan Sekadar Absen

“Pejabat yang dilantik hari ini harus bekerja dengan baik. Jangan hanya datang ke kantor cuma buat absen saja, tapi tidak bekerja,” ujar Bupati Gatut, mengingatkan bahwa manfaat kinerja harus bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelantikan ini mengacu pada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik,” terang Soeroto, memberikan dasar hukum pelaksanaan pelantikan tersebut.

Dari total 27 pejabat fungsional yang dilantik, rinciannya mencakup 11 orang dari bidang kesehatan, termasuk tenaga kesehatan gigi, apoteker, perawat, serta administrasi kesehatan. Selain itu, terdapat 5 pejabat fungsional dari bidang pendidikan dan 11 pejabat dari bidang teknis.

Mereka akan tersebar di berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan, unsur teknis seperti BKPSDM, pengadaan barang dan jasa, Inspektorat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Soeroto menambahkan, meskipun saat ini 27 orang telah dilantik, pelantikan serupa masih dapat dilakukan di masa mendatang. Hal ini berlaku apabila terdapat peralihan jabatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke jabatan fungsional baru atau jabatan fungsional pertama.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak menutup peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkarier ke jabatan struktural, seperti jabatan administrator atau pengawas. “Jabatan fungsional ini adalah jabatan yang mereka emban saat ini. Namun apabila yang bersangkutan diberi kepercayaan oleh PPK untuk menjadi pengawas, kepala seksi, administrator, atau kepala bidang, tetap bisa,” pungkasnya, memberikan gambaran mengenai fleksibilitas karier ASN.