Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menindak tegas outlet 23 HWG yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan suci Ramadan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menjelaskan bahwa outlet yang rencananya berlokasi di Jalan Pahlawan tersebut belum memiliki dokumen perizinan apapun. “Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang mengenai hal tersebut,” tegas Esti pada Jumat (30/1) petang.

Rapat koordinasi telah digelar oleh DPMPTSP Kabupaten Tuban bersama instansi terkait, termasuk Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding. Hasil rapat menegaskan bahwa outlet 23 HWG tidak diperbolehkan beroperasi.

“Jika outlet tetap beroperasi maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” tambah Esti Surahmi, menekankan komitmen Pemkab Tuban dalam penegakan aturan.

Esti juga memaparkan bahwa perizinan usaha penjualan minuman beralkohol memiliki aturan yang ketat. Proses pengajuan izin harus melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditinjau dan diverifikasi langsung oleh tim teknis berwenang, serta memerlukan surat keterangan penetapan dari kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan laporan di lapangan, pemilik lahan juga menyatakan tidak menghendaki lahannya digunakan untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol. Papan nama outlet 23 HWG pun telah diturunkan sebagai bagian dari penindakan awal.

DPMPTSP Tuban berkomitmen untuk terus berkoordinasi intensif dengan jajaran terkait guna melakukan pengawasan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan perizinan sesuai regulasi dan penegakan aturan yang berlaku di Kabupaten Tuban.