Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, akan memulai pembangunan ruas jalan Boladangko hingga Banggaiba di Kecamatan Kulawi pada April 2026. Proyek infrastruktur sepanjang 34 kilometer ini dipastikan berjalan lancar setelah masyarakat pemilik lahan menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan proyek ini. “Jadi seluruh masyarakat pemilik lahan yang akan dilintasi alat berat dalam pekerjaan ruas jalan itu tidak akan menuntut ganti rugi lahan sehingga pekerjaan jalan ini bisa berjalan lancar tanpa ada kendala apapun,” kata Samuel saat dihubungi di Sigi, Rabu (25/3/2026).

Samuel menambahkan, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan ruas jalan tersebut diagendakan pada awal April 2026. Acara ini rencananya akan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

“Gubernur Sulteng dan Bupati Sigi beserta seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dipastikan hadir dalam groundbreaking ruas jalan Boladangko-Lonca-Winatu-Banggaiba tersebut,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Sigi mengapresiasi dukungan tulus dari masyarakat Boladangko yang merelakan lahan perkebunan mereka tanpa ganti rugi. Komitmen ini dianggap sebagai bentuk nyata dukungan warga demi kelancaran pembangunan.

“Tentunya kami sangat bangga atas komitmen tulus warga yang merelakan lahan perkebunannya untuk pelebaran jalan tanpa ganti rugi, sebagai bentuk nyata dukungan masyarakat demi kelancaran pembangunan ruas jalan Boladangko–Lonca–Winatu–Banggaiba,” sebut Samuel.

Pemerintah daerah berkomitmen penuh agar pembangunan ruas jalan ini segera terealisasi. Diharapkan, infrastruktur ini dapat membuka akses yang lebih luas dan mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.