Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), telah merampungkan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Rabu, 20 Mei 2026.
Rekonsiliasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Pidie dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pemerintah daerah kepada negara.
Proses rekonsiliasi melibatkan pencocokan dan sinkronisasi data penyetoran pajak pusat yang bersumber dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Ini melibatkan BPKK Pidie, KPP Pratama Aceh Besar, dan KPPN, guna memastikan seluruh transaksi perpajakan telah tercatat dan tersampaikan dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen administrasi perpajakan, meliputi kesesuaian nominal setoran, masa pajak, jenis pajak, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta validasi dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak terdapat selisih data antara laporan pemerintah daerah dengan data penerimaan negara yang tercatat pada sistem KPP Pratama Aceh Besar dan KPPN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, kepada Media Indonesia pada Sabtu, 23 Mei 2026, menegaskan bahwa rekonsiliasi pajak pusat merupakan agenda penting yang rutin dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian administrasi keuangan daerah.
Pentingnya Kepatuhan dan Akurasi Data Perpajakan
“Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan Pemerintah Kabupaten Pidie telah dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga bertujuan menjaga validitas data perpajakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” tutur Teuku Hendra Hidayat Yoga.
Menurutnya, pengelolaan administrasi perpajakan yang baik akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. “Melalui rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan berjalan akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan profesional dan akuntabel,” kata Teuku Hendra.
Selain sebagai bentuk tertib administrasi, kegiatan rekonsiliasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi pelaporan perpajakan, meminimalisir potensi perbedaan data, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban perpajakan.
Sebagai tindak lanjut hasil rekonsiliasi, Pemkab Pidie bersama KPP Pratama Aceh Besar dan KPPN juga melaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi sebagai bentuk pengesahan dan legalitas atas hasil pencocokan data yang telah dilakukan.
Imbauan KPP Pratama Aceh Besar
Dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut, pihak KPP Pratama Aceh Besar juga menyampaikan imbauan kepada Kepala BPKK Pidie agar terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 untuk segera melaksanakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, bendahara instansi pemerintah daerah, termasuk bendahara gampong (desa), diharapkan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dalam pelaksanaan penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa (bulanan) secara tepat waktu, guna menghindari keterlambatan maupun potensi sanksi administrasi perpajakan.
KPP Pratama Aceh Besar juga menawarkan konsultasi dan koordinasi langsung bagi para bendahara serta ASN Pemkab Pidie apabila terdapat kendala atau untuk memitigasi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teuku Hendra berharap sinergi dan koordinasi yang selama ini terjalin baik dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat terus diperkuat. “Ini untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” pungkas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga.
