Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan administrasi kependudukan (adminduk) bagi anak-anak terlantar di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Alpian Muntahar, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif penting. “Tahun ini kami melaksanakan program pemenuhan administrasi kependudukan bagi anak terlantar atau anak negara,” kata Alpian di Lombok Tengah, Selasa (15/4/2026).
Ia menambahkan, program ini melibatkan kolaborasi dengan Dinas Sosial dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang bertindak sebagai pengacara negara. Tujuannya adalah membantu anak-anak terlantar mendapatkan dokumen kependudukan yang sah, sama seperti warga negara lainnya. “Tujuan agar mereka memiliki administrasi kependudukan,” tegasnya.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi anak-anak terlantar di Lombok Tengah. “Seperti di Kartu Keluarga (KK) agar statusnya jelas dan setiap warga negara harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” papar Alpian.
Alpian menjelaskan bahwa tahapan awal program ini akan fokus pada penerbitan NIK. Setelah itu, barulah difasilitasi pembuatan Kartu Keluarga (KK) untuk status hukum anak tersebut, yang akan didasarkan pada putusan pengadilan. “Yang paling penting itu NIK, mau anak hasil di luar nikah atau anak terlantar yang dibuang, tetap harus memiliki NIK,” ujarnya.
Terkait jumlah anak terlantar yang akan mendapatkan adminduk, Alpian menyatakan bahwa data tersebut masih dalam tahap koordinasi. “Data jumlah anak terlantar itu sedang disiapkan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak yayasan lainnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah bekerja sama dengan Sentra Paramita Mataram. Kerja sama ini terkait pemberian administrasi kependudukan bagi anak terlantar yang diadopsi oleh masyarakat. “Syarat nya hanya laporan dari kepolisian, untuk memberikan status mereka adalah anak angkat atau tidak,” pungkas Alpian.
