Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, yang diidentifikasi dengan nama samaran Mawar, ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka serius di sekujur tubuhnya di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terungkap pada Rabu dini hari, 12 Maret 2026, dan kini polisi telah menetapkan ibu tiri korban, Siti Nurjanah (35), sebagai tersangka utama.
Kronologi Penemuan dan Kondisi Korban
Penemuan jenazah Mawar yang penuh luka memicu keprihatinan mendalam. Hasil autopsi sementara yang dilakukan tim forensik menunjukkan adanya luka lebam di wajah, punggung, tangan, dan kaki korban. Selain itu, ditemukan pula beberapa luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok, serta indikasi patah tulang rusuk yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik berat.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKBP Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan.
