Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Langkah strategis ini diwujudkan melalui peluncuran program Sistem Informasi Market Ulun Lampung Asli (Si-Muli), sebuah ekosistem digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menyatakan bahwa Si-Muli merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola belanja pemerintah yang lebih modern dan berintegritas. Program ini juga bertujuan memperluas akses pelaku usaha lokal terhadap belanja pemerintah daerah.
“Pemanfaatan Si-Muli diharapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari kebijakan pengadaan berkelanjutan,” ungkap Radityo, dilansir dari Antara, Senin (9/2).
Menurut Radityo, Si-Muli tidak hanya berfungsi sebagai sistem, tetapi juga ekosistem digital yang mengintegrasikan pemasaran dan inovasi. Hal ini memungkinkan produk lokal Lampung Selatan dapat dikelola secara profesional dalam pengadaan pemerintah.
Senada, Direktur Utama Perseroda Lampung Selatan, Maju Baiquini Aka Sanjaya, menambahkan bahwa pengembangan Si-Muli didorong oleh komitmen untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih dan transparan. “Sistem ini mendukung belanja pemerintah yang lebih terdokumentasi dan mudah diawasi, sejalan dengan rekomendasi pemanfaatan e-commerce dalam pengadaan,” kata Maju.
Dari sisi kebijakan teknis, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Selatan, Gunawan Juarsyah, menegaskan bahwa pemanfaatan Si-Muli akan memperkuat konsistensi pelaksanaan pengadaan sesuai regulasi. “Peluncuran Si-Muli menjadi simbol inovasi BUMD PT Lampung Selatan Maju sekaligus ajakan kolaborasi bagi pelaku usaha lokal untuk membangun ekosistem usaha berkelanjutan,” lanjut Gunawan.
Dukungan teknis terhadap Si-Muli juga disampaikan oleh VP of Mbizmarket, Ade Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa sistem ini dirancang agar proses pengadaan menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh penyedia, terutama UMKM. Seluruh tahapan transaksi, mulai dari pemesanan, persetujuan, hingga pembayaran, tercatat secara digital, memberikan kepastian pembayaran bagi penyedia.
Melalui Si-Muli, proses belanja pemerintah dilakukan dalam satu ekosistem terintegrasi. Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meninjau serta menyetujui, dan bendahara melaksanakan pembayaran. “Mengacu regulasi LKPP, transaksi pengadaan bernilai Rp50 juta ke atas wajib melalui negosiasi yang dapat dilakukan langsung di dalam platform dan terekam secara digital,” jelas Ade.
Ekosistem ini juga didukung oleh sistem pembayaran daring yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung serta Finnet Telkom menggunakan Kode Billing. Dengan skema tersebut, pembayaran kepada penyedia UMKM ditargetkan dapat diterima paling lambat H+3 setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat.
