Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, memfasilitasi pertemuan penting antara warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dialog ini digelar menyusul insiden banjir yang kembali merendam kawasan tersebut pada akhir tahun lalu, yang berdampak pada 52 dari total 72 unit rumah.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) ini merupakan kelanjutan dari serangkaian dialog antara warga, pemerintah daerah, dan pihak pengembang. Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menegaskan fokus utama adalah menemukan langkah konkret yang dapat segera direalisasikan.

“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujar Achmad Imam Fauzi.

Perwakilan warga, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas dampak banjir. Pihak pengembang bahkan membuka opsi relokasi jika terbukti ada bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.

“Kami tidak ingin polemik berkepanjangan, melainkan kepastian dan jaminan keamanan bagi keluarga mereka,” ungkap Tri Wahyudi. Ia menambahkan, sebagian warga telah membangun tanggul darurat dari bambu sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi banjir susulan.

Koordinator warga, Achmad Syaifudin, menyoroti kondisi psikologis warga yang belum sepenuhnya pulih. Setiap hujan dengan intensitas tinggi memunculkan trauma dan kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa. Warga juga mempertimbangkan langkah litigasi setelah menerima informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang.

“Kami mendapatkan informasi penting, Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” tegas Achmad Syaifudin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan bahwa penanganan persoalan ini memerlukan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek administrasi pertanahan dan tata ruang. Ia memastikan, secara administratif sertifikat kepemilikan tanah warga telah sah.

Namun, Ghilman menekankan bahwa pemanfaatan lahan tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. “Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana, karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” terangnya.

Ghilman menambahkan, pihaknya siap mendukung secara teknis dan yuridis jika pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian. Ke depan, Satgas dan Kantor Pertanahan akan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut. “Ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut. Penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami, yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan dan penggunaan lahan itu bisa diarahkan dengan baik,” pungkasnya.