Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melibatkan Perumda Berkah Buol untuk bekerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari dalam rencana investasi pertambangan pasir kuarsa. Langkah ini diambil setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim memimpin rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah pada Sabtu (23/5/2026) guna membahas penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Rapat tersebut fokus pada rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari di Buol. Moh. Yamin Rahim menekankan pentingnya pembahasan ini untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Jadi memang pentingnya pembahasan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait rencana investasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Buol,” kata Yamin Rahim di Leok II, Sabtu.

Pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap investasi yang masuk ke Kabupaten Buol, namun dengan syarat ketat. “Ke depan seluruh proses harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang,” tegasnya.

Lokasi yang diajukan untuk pertambangan pasir kuarsa mencakup Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan di Kecamatan Gadung, dengan luas mencapai 176 hektare. Yamin Rahim menjelaskan bahwa penilaian PKKPR harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol.

“Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa harus mengacu pada RTRW Kabupaten Buol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 karena wilayah tersebut belum memiliki RDTR,” sebutnya.

Berdasarkan kajian awal, sebagian area yang diajukan teridentifikasi sebagai kawasan fungsi perlindungan, seperti area mangrove, badan air, dan lahan pertanian. “Tentunya kawasan dengan area memiliki kemiringan lereng tinggi yang menjadi faktor pertimbangan dalam proses penilaian PKKPR tersebut,” ujar Yamin.

Saat ini, PT Sulawesi Kuarsa Lestari telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa seluas 175,5 hektare. Yamin Rahim mengingatkan bahwa setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan.

“Setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta rencana reklamasi sebelum memasuki tahap operasi produksi,” kata dia.

Aspek penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, serta potensi dampak sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam proses evaluasi. “Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengawal setiap rencana investasi agar berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Yamin.

Sementara itu, Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol Ahmad Andi Makka mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari. “Komunikasi awal bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung telah dilakukan dan pada prinsipnya mendapat respons positif, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dimatangkan, khususnya terkait lokasi kegiatan pertambangan ke depan,” ungkap Ahmad.