Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tengah menyiapkan penerapan pola kerja kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengumumkan kebijakan WFH secara nasional.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Namun, teknis pelaksanaan WFH ASN masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk disesuaikan dengan kondisi spesifik di wilayahnya.

“Pada dasarnya kami mengikuti arahan pemerintah pusat. Nanti akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan teknis pelaksanaannya,” ujar Sadewo pada Rabu (1/4).

Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan pemerintah daerah diarahkan untuk menerapkan sistem kerja kombinasi WFO dan WFH. Skema WFH direncanakan berlangsung satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Edaran tersebut juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, air, serta biaya operasional perkantoran. Kebijakan ini juga dinilai berpotensi membantu menekan tingkat polusi seiring berkurangnya mobilitas.

Sadewo menjelaskan bahwa tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH secara penuh, terutama instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. “Untuk OPD yang memberikan layanan langsung tentu harus tetap berjalan. Kemungkinan akan diatur secara bergiliran,” jelasnya.

Pengaturan komposisi ASN yang menjalankan WFH dan WFO akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Pemkab Banyumas juga berencana memperkuat layanan digital pemerintahan, termasuk melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

“Keputusan resminya akan kami sampaikan setelah rapat hari Jumat,” pungkas Sadewo.