PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini, yang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Ruas tol yang akan menerapkan pembatasan meliputi Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Penerapan ini akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Dasar Hukum dan Periode Pembatasan

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. SKB ini menjadi landasan ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas.

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah. “Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani pada Senin (9/3).

Berdasarkan SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol/arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan urgensi pembatasan ini. “Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Aan Suhanan.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi dan Pengecualian

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Pembatasan ini dikecualikan untuk kendaraan tertentu yang mengangkut kebutuhan vital, antara lain:

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Hewan ternak dan pupuk.
  • Bantuan penanganan bencana alam.
  • Barang pokok.

Namun, kendaraan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi syarat tidak melebihi dimensi dan muatan, serta dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Hamdani menambahkan, “Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.”

Sosialisasi dan Imbauan

Mengingat pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Upaya sosialisasi dilakukan melalui media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan pada akses masuk tol. Hal ini bertujuan agar pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, dapat mengetahui kebijakan pembatasan sebelum memasuki jalan tol, sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun antrean di gerbang tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol atau melalui akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad,” pungkas Hamdani.