Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 telah mulai disalurkan sejak Januari lalu. Bantuan ini mencakup periode pencairan untuk bulan Januari hingga Maret 2026, menjadi dukungan penting bagi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
Mengenal Program PKH dan BPNT
PKH dan BPNT merupakan dua program bansos reguler yang disalurkan secara bertahap per triwulan oleh pemerintah. PKH dirancang sebagai bantuan tunai bersyarat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga serta meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan non tunai yang secara spesifik dialokasikan untuk pembelian bahan pangan pokok. Kedua program ini berjalan beriringan sebagai upaya strategis pemerintah dalam menopang kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia sepanjang tahun 2026.
Rincian Nominal Bantuan
Nominal bantuan PKH bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima dalam keluarga. Ibu hamil atau anak usia dini menerima sekitar Rp 750.000 per tahap. Siswa SD mendapatkan sekitar Rp 225.000, siswa SMP sekitar Rp 375.000, dan siswa SMA sekitar Rp 500.000 per tahap. Sementara itu, lansia atau penyandang disabilitas berat berhak atas bantuan sekitar Rp 600.000 per tahap.
Untuk bantuan BPNT, nominalnya bersifat tetap, yakni sekitar Rp 200.000 per bulan. Bantuan ini umumnya disalurkan sekaligus per tiga bulan, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total sekitar Rp 600.000 per tahap.
Kriteria dan Syarat Penerima
Kriteria Penerima PKH
Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kriteria utama penerima bansos PKH. Selain itu, keluarga harus memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah jenjang SD, SMP, atau SMA, lansia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat. Penerima juga wajib memenuhi kewajiban program, seperti memastikan anak bersekolah dan rutin memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil serta balita.
Kriteria Penerima BPNT
Penerima bansos BPNT juga adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam DTSEN. Namun, program ini tidak mensyaratkan komponen keluarga khusus seperti pada PKH. BPNT lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan pokok, dengan kriteria utama kondisi ekonomi keluarga yang masuk kategori desil terbawah berdasarkan pendataan pemerintah.
Syarat Umum PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki komponen dalam keluarga, seperti:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah SD/SMP/SMA
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas berat
- Bersedia memenuhi kewajiban program (anak bersekolah, pemeriksaan kesehatan rutin, dll.).
Syarat Umum BPNT
- WNI dengan KTP dan KK yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin (desil ekonomi terbawah).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
- Memiliki rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk proses pencairan bantuan.
Panduan Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui status kepesertaan dalam program PKH atau BPNT, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda dalam program PKH atau BPNT jika data Anda terdaftar.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2026 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2026.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2026.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2026.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2026.
sumber gambar: Pexels 