Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap bahan baku pangan dari Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran koperasi sebagai pusat pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, serta kerajinan lokal, sekaligus memangkas rantai distribusi yang panjang.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, regulasi ini menjadi bagian dari penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah diimplementasikan di NTB. “Melalui Peraturan Gubernur, SPPG diwajibkan menyerap bahan baku dari Koperasi Merah Putih,” ujar Iqbal di Mataram, Sabtu.

Menurutnya, skema SPPG wajib serap bahan pangan dari Koperasi Merah Putih akan memastikan kebutuhan pangan program MBG dapat dipenuhi langsung dari produksi masyarakat desa. Hal ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal secara lebih efektif.

Saat ini, tercatat ada 1.166 Koperasi Merah Putih berbadan hukum yang tersebar di 1.166 desa dan kelurahan di seluruh kabupaten maupun kota di Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 koperasi telah menjadi model berbasis potensi lokal, dan 10 koperasi lainnya telah memperoleh dukungan pembiayaan dari Bank Himbara melalui dana tanggung jawab sosial senilai Rp25 juta per koperasi.

Di sisi lain, jumlah SPPG yang telah beroperasi secara aktif di Nusa Tenggara Barat tercatat sebanyak 592 unit. Namun, masih ada 114 unit SPPG yang dilaporkan belum beroperasi.

Gubernur Iqbal menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih merupakan pilar utama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus penguatan ketahanan pangan desa. “Semua daerah diminta fokus mengembangkan Koperasi Merah Putih serta menyiapkan bahan baku MBG sebagai penggerak ekonomi berbasis desa,” pungkasnya.