Pemerintah memastikan harga tiket pesawat akan tetap terjangkau bagi masyarakat, meskipun harga avtur mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan harga bahan bakar pesawat ini dipicu oleh meluasnya perang di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa avtur merupakan bahan bakar yang tidak disubsidi, sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar global. Apabila Indonesia tidak menyesuaikan harga, maskapai penerbangan asing dapat memanfaatkan perbedaan harga tersebut.
“Dan tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk menjaga daya beli masyarakat, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah kebijakan. Pasalnya, harga avtur berkontribusi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional pesawat.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” tegas Airlangga.
Langkah Mitigasi Pemerintah
Ada beberapa kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk menahan laju kenaikan harga tiket pesawat:
- Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema DTP. Stimulus ini direncanakan berlangsung selama dua bulan, dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.
“Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun,” jelas Airlangga.
- Penetapan Fuel Surcharge: Pemerintah menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen, yang memungkinkan maskapai menaikkan Tarif Batas Atas (TBA).
- Pembatasan Kenaikan Harga Tiket: Dengan kedua langkah di atas, pemerintah meminta maskapai untuk menaikkan harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi maksimal 13 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terang Airlangga.
- Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat: Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk untuk pembelian suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Komponen ini turut berkontribusi dalam perhitungan harga tiket pesawat.
“Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan,” kata Airlangga.
Kondisi Harga Avtur Global dan Domestik
Harga avtur di sejumlah negara tetangga telah mengalami kenaikan sejak bulan lalu. Dibandingkan dengan Thailand yang mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina Rp25.326 per liter, harga avtur di Indonesia masih lebih murah, yakni Rp23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026.
Kenaikan harga avtur secara global didorong oleh kondisi geopolitik di Timur Tengah, khususnya perang antara AS-Israel dengan Iran yang semakin meluas. Konflik ini menyebabkan terganggunya pasokan energi global setelah penutupan Selat Hormuz, yang berdampak pada hampir semua negara, termasuk Indonesia. Meski demikian, kondisi energi, terutama stok bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri, dipastikan masih aman dan di atas kecukupan stok nasional.
