Praktisi kewirausahaan Khalilur Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, mendesak pemerintah untuk membuka ruang transformasi menyeluruh bagi pelaku rokok ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem legal. Menurutnya, pendekatan penindakan saja tidak akan cukup tanpa dibarengi jalur transisi yang realistis.

“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” ujar Gus Lilur dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/5).

Pemilik sekaligus pendiri Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup) ini menilai, sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi dan pasar yang signifikan. Namun, mereka terhambat oleh tingginya biaya dan rumitnya sistem perizinan yang ada.

Oleh karena itu, Gus Lilur menekankan pentingnya kebijakan cukai yang lebih adaptif, diikuti dengan program transformasi yang jelas. Ia berpendapat, jika negara ingin menekan peredaran rokok ilegal, maka harus pula menyediakan jalan legal yang dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil.

Apresiasi Skema Cukai “Layer” Baru

Gus Lilur mengapresiasi langkah positif pemerintah dalam merespons berbagai persoalan di sektor tembakau, khususnya terkait rokok ilegal, tata kelola cukai, dan masa depan industri rokok rakyat. Momentum ini, menurutnya, harus dijaga dan diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang berpihak pada petani dan pelaku usaha kecil.

Dirinya secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana pemerintah menerbitkan skema cukai “layer” atau lapisan tarif baru. Skema ini dinilai lebih adaptif terhadap kondisi industri rokok rakyat.

“Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” ucap Gus Lilur, seraya menambahkan bahwa kebijakan tersebut menjadi sinyal penting perlunya diferensiasi perlakuan antara industri besar dan pelaku usaha kecil-menengah.

Selama ini, banyak pelaku UMKM rokok kesulitan masuk ke jalur legal karena struktur cukai yang terlalu berat dan tidak proporsional dengan kapasitas usaha mereka. Jika lapisan tarif baru ini terwujud, diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat.

Realisasi KEK Tembakau Madura sebagai Solusi Jangka Panjang

Lebih lanjut, Gus Lilur menegaskan bahwa seluruh proses penataan industri tembakau harus bermuara pada realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Ia melihat KEK sebagai solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur, legal, dan berpihak pada petani.

“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” papar Gus Lilur.

KEK Tembakau Madura, lanjutnya, tidak hanya akan memperkuat ekonomi Madura, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas industri legal, dan memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret dan terukur. Industri tembakau rakyat membutuhkan kebijakan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membangun jalan keluar bagi pelaku usaha kecil dan petani.

“Ini momentum penting. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” tegasnya.

Target Menteri Keuangan: Skema Cukai Baru Mulai Mei 2026

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan lapisan tarif baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, mulai Mei 2026.

“Kami ingin Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4) lalu.

Purbaya mengaku telah merampungkan proposal penambahan lapisan tarif baru cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR. Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.