Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat. Kebijakan ini bertujuan ganda, yakni melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan dan kesehatan industri penerbangan nasional di tengah gejolak harga avtur global.
Strategi Mitigasi Kenaikan Harga Avtur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pemerintah telah melakukan serangkaian langkah mitigasi strategis. Hal ini menyusul lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak mentah dunia.
“Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan,” kata Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Salah satu kebijakan krusial adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan FS menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).
Dudy Purwagandhi menekankan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menjaga harmonisasi antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. “Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” ujarnya.
Fenomena Global dan Perlindungan Daya Beli
Tren penyesuaian tarif penerbangan, menurut Menhub, juga terjadi secara global. Banyak negara telah lebih dulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi, yang berimbas pada tarif tiket pesawat.
“Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” kata Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa penyesuaian tarif di Indonesia adalah langkah terukur dan tak terhindarkan seiring tekanan global.
“Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam penetapan fuel surcharge, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai domestik. “Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” sebut Dudy.
Insentif Tambahan untuk Industri Penerbangan
Selain penyesuaian FS, pemerintah juga meluncurkan beberapa kebijakan lain untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat:
- Penanggungan PPN: Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat kelas ekonomi pada angkutan niaga berjadwal domestik melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Subsidi ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun disiapkan untuk dua bulan.
- Penghapusan Bea Masuk Suku Cadang: Pemerintah memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” imbuh Menhub Dudy Purwagandhi.
Kontribusi Avtur dan Target Kenaikan Harga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan harga avtur sangat memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional. Harga avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional pesawat.
Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi yang diambil pemerintah dianggap strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Airlangga menekankan bahwa kenaikan harga avtur tidak terelakkan lagi, menyesuaikan perkembangan harga pasar global.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Menko Airlangga.
