Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan peredaran narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Kamis (26/02/2026), mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menyeret AKP Malaungi. Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, terlibat bersama mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Penyelidikan TPPU dan Pemblokiran Rekening

Kombes Pol Roman menjelaskan bahwa kerja sama dengan PPATK adalah upaya serius dalam mengungkap TPPU. “Ke jasa keuangan, PPATK ini kan bentuk upaya kita. (TPPU) ini masih penyelidikan. Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru nanti kita kembangkan ke penyidikan, akan kita kabari,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Polda NTB telah meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening yang diduga berada di bawah kendali AKP Malaungi. “Sementara yang diblokir, yang dikuasai mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota (AKP Malaungi), rekening penampungan, yang dikuasai atas nama orang lain,” terang Roman.

Komitmen Polda NTB dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya juga ditunjukkan dengan dukungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Roman menegaskan, “Nanti join investigasi dengan Bareskrim Polri.”

Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Perwira Polri

Dalam perkara pokok narkoba, Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Koko Erwin sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penetapan tersangka ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istri dan dua anak buahnya. Dari pengembangan kasus tersebut, Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, menunjukkan AKP Malaungi positif menggunakan narkoba.

Informasi lebih lanjut mengungkapkan adanya barang bukti sabu-sabu seberat hampir setengah kilogram dalam penguasaan AKP Malaungi. Barang bukti dengan berat kotor 488,496 gram ditemukan dalam lima kantong plastik bening di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi menyebut barang bukti tersebut sebagai titipan dari terduga bandar narkotika bernama Koko Erwin. Titipan ini diduga merupakan bagian dari kesepakatan untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat, yang disebut-sebut atas izin Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Kesepakatan tersebut diduga didahului dengan penyerahan uang senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi. Peristiwa ini mencoreng integritas dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.

Sejak kasus peredaran narkotika ini menyeret dua perwira menengah Polri, nama Koko Erwin menjadi target pencarian besar-besaran oleh kepolisian. Meskipun data diri Koko Erwin disebut sudah dikantongi lengkap, keberadaan terduga bandar tersebut hingga kini belum terungkap.

Selain dugaan penerimaan uang dari Koko Erwin, AKBP Didik juga disebut lebih dahulu menerima Rp1,8 miliar dari terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima AKBP Didik dari jaringan mantan bawahannya, AKP Malaungi, mencapai Rp2,8 miliar.