Pemerintah secara resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Transformasi Budaya Kerja Nasional yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH ini tidak akan mengurangi hak-hak dasar pekerja, termasuk gaji dan cuti. Imbauan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menambahkan, “Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.”
Meskipun menerapkan WFH, pekerja tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kualitas layanan perusahaan.
“Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga,” tegas Yassierli.
Dukungan dari Serikat Pekerja
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, turut memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Ia memastikan bahwa surat edaran Menaker telah menjamin hak-hak pekerja.
“Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini,” kata Carlos.
Carlos juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja. Pihaknya optimistis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif, seperti peningkatan produktivitas, budaya kerja yang lebih efektif, dan penghematan energi.
“Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan WFH setiap Jumat telah lebih dulu ditetapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Pola kerja ini tidak hanya menargetkan ASN, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya perubahan gaya hidup yang lebih berkelanjutan dan hemat energi.
