Pemerintah Indonesia berencana melibatkan pelaku usaha dan asosiasi industri dalam merumuskan respons terhadap investigasi perdagangan yang dilancarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui mekanisme Section 301. Langkah ini diambil untuk mempersiapkan posisi Indonesia dalam proses konsultasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pertemuan dengan berbagai pihak terkait akan segera digelar. “Besok kami akan mengundang kementerian/lembaga (K/L) terkait, Menteri Perdagangan, Kadi (Kamar Dagang dan Industri)n, juga Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan Asosiasi lain,” kata Airlangga dalam taklimat media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Airlangga menyebut, ada dua fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut, yakni mengenai kapasitas produksi serta praktik kerja paksa. Hasil diskusi ini nantinya akan menjadi dasar respons resmi Indonesia terhadap investigasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Section 301 merupakan instrumen dalam Trade Act Amerika Serikat yang memungkinkan USTR untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan dagang AS.
Indonesia sebenarnya telah merespons isu serupa melalui perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Namun, perkembangan internal di Amerika Serikat, termasuk keputusan Supreme Court dan kebijakan pajak global yang berlaku terbatas 150 hari, mendorong Pemerintah AS untuk menyiapkan instrumen lanjutan berupa Section 301.
Setelah tahap investigasi ini, AS akan membuka konsultasi dengan negara-negara terkait, termasuk Indonesia, untuk mencari solusi yang dinilai paling tepat. Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Duta Besar Amerika Serikat guna mempersiapkan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
Pemerintah Indonesia juga mencermati potensi konsekuensi dari proses investigasi ini, seperti penerapan tarif tambahan, bea masuk, hingga kuota impor AS terhadap produk tertentu. Meskipun demikian, dengan adanya ART, Pemerintah Indonesia berharap proses yang berjalan saat ini dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Secara paralel, Pemerintah Indonesia akan terus menjaga sektor manufaktur yang berorientasi ekspor dan memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan permintaan dari konsumen internasional.
