Penyelidikan terhadap sosok pemeran wanita dalam video viral yang menampilkan tindakan asusila dengan seorang anak kecil terus menunjukkan kemajuan signifikan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa identitas pelaku semakin mengerucut, dengan dugaan kuat berasal dari negara tetangga, khususnya Filipina. Kasus ini, yang sempat menggemparkan jagat maya Indonesia pada awal tahun 2024, kini memasuki fase koordinasi intensif antarnegara untuk penegakan hukum.
Koordinasi Internasional Buru Pelaku
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, pada Kamis (16/4/2026) menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi erat dengan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) untuk melacak dan menangkap pelaku. “Kami telah mengirimkan tim khusus dan berkoordinasi secara langsung dengan otoritas Filipina. Data awal yang kami kumpulkan sangat kuat mengarah pada seorang warga negara Filipina sebagai pemeran utama dalam video tersebut,” ujar Irjen Sandi.
Video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang wanita dewasa melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak kecil ini pertama kali menyebar luas di berbagai platform media sosial. Konten tersebut segera memicu gelombang kecaman dan kemarahan publik, serta desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Identitas dan Hubungan Korban Terkuak
Meski awalnya beredar narasi bahwa korban adalah anak tiri dari pelaku, penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang mengindikasikan bahwa anak tersebut kemungkinan besar adalah anak kandung dari wanita yang bersangkutan. “Informasi awal memang menyebut anak tiri, namun data terbaru yang kami peroleh mengarah pada hubungan darah antara pelaku dan korban. Ini tentu menambah dimensi tragis pada kasus ini,” tambah Irjen Sandi, menekankan kompleksitas kasus kekerasan anak dalam keluarga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mendesak agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. “Kami meminta agar pelaku segera ditangkap dan mendapatkan hukuman setimpal. Kasus ini adalah pengingat betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi, bahkan dari lingkungan terdekat,” tegas Ai Maryati dalam sebuah konferensi pers.
Ancaman Hukuman dan Pencegahan
Penyebaran konten pornografi anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah bergerak cepat dengan memblokir puluhan tautan dan akun yang teridentifikasi menyebarkan video tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal dan segera melaporkan jika menemukan video serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai penyebaran konten negatif dan melindungi anak-anak kita dari bahaya eksploitasi daring,” kata Semuel.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat luas mengenai pentingnya pengawasan digital dan edukasi tentang keamanan siber, terutama bagi anak-anak. Kerja sama lintas negara diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus kejahatan siber yang melibatkan yurisdiksi berbeda.
