Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Muhamad Gunawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (4/2/2026), menyusul aksi sadis yang terjadi di rumah korban di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, didampingi hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, vonis mati diberikan dengan masa percobaan 10 tahun. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pertimbangan Hakim dan Pasal yang Diterapkan
Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun,” ujarnya.
Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Dampak yang ditimbulkan serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan utama. Selain itu, dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya, tidak ditemukan hal yang meringankan bagi terdakwa.
Andreas Pungky Maradona juga mengungkapkan bahwa terdakwa dinilai berupaya mengelabui proses hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Pengakuan terdakwa di persidangan juga dianggap tidak tulus karena dilakukan atas saran pihak lain.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman ini dapat diubah melalui Keputusan Presiden apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.
Terdakwa Ajukan Banding, JPU Pikir-Pikir
Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa Muhamad Gunawan dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. “Kami akan banding atas vonis tersebut yang mulia,” ujar terdakwa, menunjukkan ketidakpercayaan terhadap putusan hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Kasus pembunuhan berencana ini sempat menghebohkan Kabupaten Kendal pada 29 Juli 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, dengan membawa sebilah pisau dari rumahnya.
Muhamad Gunawan sengaja datang untuk menemui mantan kekasihnya karena sakit hati setelah korban menolak diajak kembali menjalin hubungan asmara. Ia kemudian menusuk korban sebanyak enam kali ke bagian perut hingga pisau menancap di tubuh korban, menyebabkan Baladiva Nisrina Maheswari meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah ditangkap, terdakwa sempat berupaya menghindari jeratan hukum dengan berpura-pura gila. Namun, setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan, terdakwa dinyatakan sehat. Perbuatan sadis ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
